Selasa, 05 Juni 2018


ARTIKEL : PENEGAKKAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF POLRI


OLEH  AKP. INDRA LAMHOT SIHOMBING, S.I.K.
  
 
animasi-bergerak-polisi-0010     Penegakkan hukum harus mempunyai nilai identitas hukum itu sendiri, ada aturan umum dan khusus. Menurut Gustav Radbruch, Hukum harus mengandung 3 nilai identitas; Asas Kepastian Hukum, Keadilan Hukum, dan Kemanfaatan. Kajian Keadilan Hukum menjadi tolok ukur untuk menjawab perumusan kepastian dan manfaat hukum yang dicapai.
       Salah satu Tugas Polri adalah Menegakkan Hukum, dalam hal ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat. Penegakkan Hukum yang Realistis oleh Polri yaitu dapat memberikan Kepastian, Keadilan dan Manfaat Hukum. Implementasi Hukum yang modern harus memenuhi Tujuan Hukum yang dimaksud. Polri tidak bisa dengan satu perspektif saja, melainkan dari semua sisi aplikasi hukum yang ada. Konsep Polri yang Solutif dalam penegakkan hukum adalah Konsep Polri yang modern. Aplikasi Hukum yang paling tepat adalah mengedepankan Asas Manfaat untuk solusi bersama, sebagai contoh Penerapan Metode ADR( Alternative Dispute Resolution ) dan Restorasi Justice.
animasi-bergerak-polisi-0110       Perspektif Polri yang Ideal juga harus mampu menggunakan sarana hukum yang berlaku untuk menyelesaikan konflik yang terjadi ditengah masyarakat. Ketika Polri mampu memahami dan menerapkan konsep hukum yang tepat maka Polri akan mampu menghadapi Dinamika Masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan Asas Hukum “Restitutio In Integrum”, artinya Kekacauan dalam masyarakat haruslah dipulihkan pada keadaan semula, disinilah Peran dan Fungsi Hukum yang sebenarnya.
      Dalam Hukum Kepolisian berlaku Asas Subsidiaritas yang artinya Penghukuman sebagai langkah yang terakhir. Disamping itu  juga Polri dituntut Profesional terhadap tugas Kepolisian khususnya Penegakkan hukum sesuai Asas Legalitas dengan menerapkan Sistem hukum yang ada. Teori Hukum oleh Hans Kelsen mengatakan Sistem hukum adalah berjenjang, Norma hukum yang rendah tunduk pada norma hukum yang tertinggi.
       Kesimpulannya Implementasi Penegakkan Hukum oleh Polri harus memiliki Implikasi yang positif sbg Polri yang Solutif sesuai Dinamika Hukum dan Masyarakat.
( Kajian dasar Penegakkan Hukum dalam perspektif Polri ; UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia )