ARTIKEL
: PENEGAKKAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF POLRI
OLEH
AKP. INDRA LAMHOT SIHOMBING, S.I.K.
Salah
satu Tugas Polri adalah Menegakkan Hukum, dalam hal ini bertujuan untuk
menciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat. Penegakkan Hukum yang Realistis
oleh Polri yaitu dapat memberikan Kepastian, Keadilan dan Manfaat Hukum. Implementasi
Hukum yang modern harus memenuhi Tujuan Hukum yang dimaksud. Polri tidak bisa
dengan satu perspektif saja, melainkan dari semua sisi aplikasi hukum yang ada.
Konsep Polri yang Solutif dalam penegakkan hukum adalah Konsep Polri yang
modern. Aplikasi Hukum yang paling tepat adalah mengedepankan Asas Manfaat untuk
solusi bersama, sebagai contoh Penerapan Metode ADR( Alternative Dispute
Resolution ) dan Restorasi Justice.
Dalam
Hukum Kepolisian berlaku Asas Subsidiaritas yang artinya Penghukuman sebagai
langkah yang terakhir. Disamping itu juga Polri dituntut Profesional terhadap tugas
Kepolisian khususnya Penegakkan hukum sesuai Asas Legalitas dengan menerapkan Sistem
hukum yang ada. Teori Hukum oleh Hans Kelsen mengatakan Sistem hukum adalah
berjenjang, Norma hukum yang rendah tunduk pada norma hukum yang tertinggi.
Kesimpulannya
Implementasi Penegakkan Hukum oleh Polri harus memiliki Implikasi yang positif
sbg Polri yang Solutif sesuai Dinamika Hukum dan Masyarakat.
(
Kajian dasar Penegakkan Hukum dalam perspektif Polri ; UU No.2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia )